Angka Pengangguran Naik Signifikan Padahal Pandemi Belum Reda – Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziah mengatakan, pandemi COVID-19 menyebabkan angka pengangguran di Indonesia meningkat.
Angka Pengangguran Naik Signifikan Padahal Pandemi Belum Reda

htmlblender – “Data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan akibat pandemi, jumlah pengangguran dan angka pengangguran meningkat signifikan. Pada Agustus 2020, jumlah pengangguran dengan TPT (tingkat pengangguran terbuka) mencapai 9,7 juta.) (7%) Meningkat 1,84% dibanding tahun sebelumnya.
”Ujarnya pada acara pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) 2021 yang diselenggarakan di BLK Surakarta, Rabu. Ia mengatakan, sektor tenaga kerja di Indonesia juga terkena dampak pandemi COVID-19 yang sudah terjadi sejak tahun lalu.
Liputan6 mengutip pernyataannya, Rabu (10/3/2021): “Dalam lima tahun terakhir ini, kami telah berhasil dalam menurunkan tingkat penganggura menjadi 4,99% pada bulan Februari 2020.”
Sementara itu, terkait angka pengangguran di Jawa Tengah, menurut data BPS Agustus 2020, ada 1,21 juta orang yang menganggur. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah ini meningkat 396.000.
Ia mengatakan: “Angka pengangguran telah meningkat pesat, meningkat 2,04% dibanding tahun sebelumnya. Diperkirakan pandemi di Jawa Tengah telah mempengaruhi sekitar 3,79 juta orang usia kerja.”
Dikatakannya, selain tantangan yang ada, wabah ini tentunya juga menambah tantangan kondisi kerja, yaitu tantangan terkait kualitas, kapasitas dan produktivitas sumber daya manusia.
Data nasional menunjukkan bahwa, dari total penduduk yang bekerja, sekitar 57% penduduk berpendidikan rendah, yaitu penduduk berkemampuan terbatas yang duduk di bangku sekolah menengah pertama ke bawah.
“Untuk Jateng angkanya bahkan lebih tinggi lagi, yakni proporsi penduduk dengan pendidikan rendah meningkat 65%. Selain masalah pendidikan yang rendah dan ketrampilan tenaga kerja yang kurang serta dampak pandemi, hal ini penting dilakukan. mengenang Live, kita juga berada di era saat ini. Revolusi Industri 4.0 berdampak pada transformasi sektor tenaga kerja, ”ujarnya.
Untuk dapat menjawab ujian tersebut, pihaknya mengharapkan semua pihak dapat bekerjasama dan bersama-sama menyelesaikan permasalahan terkini di bidang ketenagakerjaan.
“Salah satunya adalah mengembangkan program pelatihan untuk memprediksi permintaan akan keterampilan dan kemampuan pekerja selama dan selama pandemi, karena perlindungan terbaik bagi karyawan dan pekerja baru adalah perlindungan kemampuan.
Dengan keterampilan, setiap orang Dia berkata:“ Terus bekerja untuk orang lain dan membuka pekerjaan baru, yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan. ”
Baca juga : Baru Tiba di Indonesia, Ini Perbedaan Vaksin AstraZeneca Vs Sinovac
Upaya Pemerintah Menekan Pengangguran Diapresiasi Buruh

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Keenaker) berupaya menekan angka pengangguran dengan memperluas lapangan kerja, terutama program padat karya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengoptimalkan pelatihan vokasi di pusat pelatihan on-the-job dan insentif lain yang dapat digunakan, seperti program “kartu pra-kerja”.
Tak hanya itu, pemerintah juga menambah program padat karya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi lainnya. Mulailah dengan memperbaiki infrastruktur, mengembangkan aktivitas ketenagakerjaan mandiri, teknologi tepat guna, dan aktivitas lain yang memperluas kesempatan kerja serta membantu mengurangi jumlah pengangguran yang terkena pandemi COVID-19.
Berbagai upaya pemerintah untuk antisipasi keadaan ekonomi pekerja yang terkena pandemi virus corona mendapat apresiasi dari semua pihak, terutama pekerja di industri padat karya.
Industri Hasil Tembakau (IHT) di bidang kretek linting manual (SKT) merupakan industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar dan menarik perhatian pemerintah.
Memperhatikan situasi perekonomian yang masih terkena pandemi virus corona, terutama para penggulung yang mengandalkan mata pencaharian industri, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan pajak konsumsi SKT pada 2021.
Ini bukan hanya kabar baik bagi penggiling jalan, tetapi juga kabar baik. Karena mereka masih memiliki mata pencaharian, hal itu juga memberi sedikit kelegaan bagi mereka. Seorang pekerja Masnah Jumat (5/3/2021).
Sebelum pemerintah mengumumkan tidak akan memberlakukan pajak konsumsi pada SKT, ia dan para pekerjanya selalu was-was. Pasalnya, kenaikan pajak konsumsi SKT pasti akan berdampak pada industri yang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Belum juga harus menghadapi dampak dari pandemi COVID-19.
“Jadi Piyin tinggal dan menghasilkan uang di pabrik SKT. Kalau pabrik terus tutup, apa yang akan kami lakukan?” Tanyanya lagi.
Karena pemerintah memutuskan untuk melindungi SKT dan pekerja dari pengangguran, Masnah dan rekan-rekannya sangat senang. Ia berharap pemerintah bisa terus menjaga dan melindunginya serta sebagian besar masyarakat yang menjadi tulang punggung perempuan dan keluarga.
Beban Industri

Pertumbuhan pajak konsumsi yang tinggi sebesar 23% yang dicapai pada tahun 2020 menjadi beban berat yang harus ditanggung IHT.
Kenaikan pajak konsumsi yang tinggi juga menarik perhatian pengamat ketenagakerjaan Tadjudin Noer Effendi. “Pajak konsumsi sudah sangat tinggi, dan sudah dinaikkan beberapa kali sebelum ini.” Dia berkata: “IHT sudah setengah mati, dan kegembiraan orang meningkat. ”
Dengan diberlakukannya kebijakan pajak konsumsi tinggi, jumlah IHT pada tahun 2020 akan berkurang 9,7%. Oleh karena itu, Tadjudin menilai pajak konsumsi SKT yang tidak dipungut tahun ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan telah dipertimbangkan secara serius dalam kesulitan yang dihadapi industri.
Ia mengatakan: “Saya setuju dengan insentif ini karena sulit mencari pekerjaan di banyak daerah pedesaan, sehingga pemerintah dapat memberikan insentif kepada pabrik rokok yang mempekerjakan tenaga kerja padat karya.”
Selain itu, ia menilai langkah pemerintah tersebut merupakan upaya positif yang dapat menggairahkan perekonomian daerah.
Baca juga : 6 Fakta Lembaga Pengelola Investasi Bernama INA
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga meminta tidak meragukan Program Perlindungan Pengangguran (JKP). Menurut dia, JKP memberikan manfaat perlindungan tambahan (PHK) bagi pekerja yang diberhentikan.
“Selain tunjangan tunai, pekerja juga dapat memanfaatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan ketrampilan atau ketrampilannya agar dapat beradaptasi dengan tempat kerja yang diharapkan, serta manfaat informasi pasar kerja yang dapat membantu pekerja untuk kembali bekerja,” kata Aida.
Sebelumnya, Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), memperkirakan jumlah PHK akan meningkat pada 2021.
Hal tersebut didasarkan pada situasi ekonomi Indonesia tahun ini dan latar belakang pandemi Covid-19. Dia mengatakan bahwa tahap pertama PHK atau tahap eksplosif dari PHK mendekati 3 juta hingga 4 juta. Sebanyak 387.000 orang telah mengalami PHK, termasuk pariwisata dan UMKM.
Di sisi lain, lanjut Iqbal, realisasi investasi tersebut belum dapat dibuktikan, sebaliknya ledakan pemutusan hubungan kerja terjadi di mana-mana. Menurut dia, lonjakan PHK sudah menyentuh industri manufaktur.
Bahkan bisa diperluas ke bidang kesehatan di masa mendatang. Menurut catatan KSPI, sepanjang 2021, PHK merambah industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan otomotif. Bahkan, terjadi PHK di industri perbankan dan ritel.
Iqbal menuturkan, bahkan industri farmasi yang tidak terkait Covid-19 telah memberhentikan sebagian pekerjanya.