Menu
HTML Blender
  • Home
  • Blog
  • Design
  • Fotografi
  • Html5
  • Informasi
  • Photoshop
HTML Blender

Alasan Tak Tahan Sadikin Aksa Atas Tindak Pidana Perbankan Bank Bukopin

Posted on 16/03/202123/03/2021 by joshuarobertson44t5

Alasan Tak Tahan Sadikin Aksa Atas Tindak Pidana Perbankan Bank Bukopin – Polri menjelaskan alasan tidak ditahannya bekas Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa alias SA. Sadikin Aksa (Sadikin Aksa) ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan bank dalam penyelamatan bank Bukopin.

Alasan Tak Tahan Sadikin Aksa Atas Tindak Pidana Perbankan Bank Bukopin

Sumber : liputan6.com

htmlblender – Menurut Brigjen Rusdi Hartono dari Divhumas, Mabes Polri, alasan partainya tidak menahan Sadikin Aksa karena ancaman ancaman hanya selama dua tahun, dilansir dari liputan6.com.

“Itu bisa dilihat dari kasus yang diduga. Ada pasal 54 UU Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 54 itu pidana penjara dua tahun. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri tidak menahan,” kata Rusdi, Senin (16/2). Maret 2021). 15) kata.

Sadikin Aksa alias SA rencananya akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini (Senin / Senin) (15/3/2021). Namun, menurut Rusti, dirinya tak kunjung datang.

Dia menjelaskan, hanya kuasa hukumnya yang datang untuk memeriksa personel tersebut.

Dia menyimpulkan: “Barang yang disediakan membuat personel terkait tidak hadir. Ini karena personel terkait masih belum berada di kota. Oleh karena itu, penyidik ​​telah mengeluarkan panggilan pengadilan kedua untuk pemeriksaan pada 18 Maret 2021.”

Bareskrim Polri memilih mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Inisial SA sebagai tersangka kasus dugaan pidana di sektor jasa keuangan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Jenderal Helmy Santika dalam pidatonya, Rabu (10/3/2021) di Jakarta, mengatakan: “Adapun atas perbuatan tersangka, diduga ia mengabaikan atau tidak mau melaksanakan perintah tertulis yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan”.

Menurut Helmy, dalam pemutusan Sadikin Aksa sebagai tersangka akan ditentukan setelah gugatan diproses. Penyidik mendapatkan sejumlah fakta yang cukup dari penyidikan dan bukti.

Baca juga : 5 Kasus Pelecehan Seksual yang Viral Dua Pekan Terakhir, Tiga Pelaku Tertangkap

Kronologi Kasus

Sumber : liputan6.com

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan oleh OJK sebagai bank yang menjalani pengawasan ketat karena masalah tekanan likuiditas. Dari Januari 2020 hingga Juli 2020, situasi ini semakin memburuk.

Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK kemudian mengeluarkan kebijakan. Antara lain, telah dikeluarkan perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, SA melalui surat OJK nomor SR-28 / D.03 / 2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat tersebut berisi perintah tertulis yang mewajibkan PT BRI akan memberikan kuasa khusus kepada tim bantuan teknis (tim TA) agar dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dan memberikan hak suara selambat-lambatnya pada Juli 2020. tanggal 31, batas akhir penyampaian surat kuasa dan penyampaian laporan surat kuasa kepada OJK.

Dia menjelaskan: “Namun, PT Bosowa Corporindo tidak mau untuk melaksanakan perintah tertulis tersebut.”

Helmy melanjutkan penyelidikannya dan menemukan bahwa SA mengundurkan diri dari jabatan Bosowa Corporindo sebagai presiden dan direktur Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020 setelah surat OJK dikeluarkan pada 9 Juli 2020.

Bersamaan dengan itu, SA mengirimkan foto surat kuasa kepada Direktur Utama Bank Bukopin melalui aplikasi WhatsApp pada 27 Juli 2020, yang menandakan bahwa dirinya adalah Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif melakukan kegiatan bersama dengan pemegang saham Bank Bukopin dan telah mengadakan rapat dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak memberitahukan pengunduran dirinya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo,” Helmy Menekankan.

SA diduga melakukan tindakan, melanggar Pasal 54 UU No. 21 Tahun 2011 (melibatkan Otoritas Jasa Keuangan) dan divonis minimal dua tahun penjara dan denda paling sedikit 5 miliar rupiah atau maksimal 6 tahun. pidana penjara, dan pidana denda paling banyak 15 Miliar rupiah.

Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sadikin

Sumber : detak.co

Dalam penyelamatan Sadikin Aksa Bank Bukopin, Tim Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwal ulang penyidikan tersangka pelaku kejahatan bank. Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo itu semestinya menemui penyidik ​​pada Senin (15 Maret 2020), namun tak bisa hadir karena sedang tidak di kota.

Pada Senin (15/3/2021), Brigjen Polisi Carlos Divimas Rusdi Hartono mengatakan: “Agar penyidik ​​mengeluarkan surat panggilan kedua pada 18 Maret 2021, dilakukan pemeriksaan.”

Dalam somasi pada Senin 15 Maret 2021, Rusdi menyebut hanya kuasa hukum Sadikin Aksa yang hadir dalam pertemuan tersebut. Pengacaranya menjelaskan ketidakhadiran klien.

Dia berkata: “Sediakan hal-hal yang akan membuat personel terkait absen. Ini karena personel terkait masih belum ada di kota.”

Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Inisial SA sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dalam pidatonya di Jakarta, Rabu (10/3/2021), Jenderal Helmy Santika mengatakan: “Tindakan tersangka yang diduga sengaja atau mengabaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan.”

Menurut Helmy, SA ditetapkan menjadi tersangka setelah menangani judul perkara. Penyidik ​​memperoleh fakta yang cukup dari penyidikan dan bukti.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan oleh OJK sebagai bank yang menjalani pengawasan ketat karena masalah tekanan likuiditas. Dari Januari 2020 hingga Juli 2020, situasi ini semakin memburuk.

Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK kemudian mengeluarkan kebijakan. Antara lain, telah dikeluarkan perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, SA melalui surat OJK nomor SR-28 / D.03 / 2020 tanggal 9 Juli 2020.

Baca juga : Kasus Lahan DKI Jerat Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka KPK

Bosowa Tak Laksanakan Perintah OJK

Sumber : metrokalteng.com

Surat ini berisi perintah tertulis yang mewajibkan PT BRI memberikan kewenangan khusus  kepada tim bantuan teknis atau tim TA agar dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dan memberikan hak suara selambat-lambatnya pada Juli 2020. tanggal 31 batas akhir penyampaian surat kuasa dan penyampaian laporan surat kuasa ke OJK.

Dia menjelaskan: “Namun, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.”

Helmy terus menyelidiki dan menemukan bahwa SA mengundurkan diri dari jabatan Bosowa Corporindo sebagai presiden dan direktur Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020 setelah surat OJK dikeluarkan pada 9 Juli 2020.

Pada saat yang sama, Afsel mengirimkan foto surat kuasa kepada presiden dan direktur bank Bukopin melalui aplikasi WhatsApp pada 27 Juli 2020, yang menandakan bahwa dirinya adalah direktur utama PT Bosowa Corporindo.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif melakukan kegiatan bersama dengan pemegang saham Bank Bukopin dan telah mengadakan rapat dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak memberitahukan pengunduran dirinya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo,” Helmy Menekankan.

SA diduga melakukan tindakan, melanggar Pasal 54 UU No. 21 Tahun 2011 (melibatkan Otoritas Jasa Keuangan) dan divonis minimal dua tahun penjara dan denda paling sedikit 5 miliar rupiah atau maksimal 6 tahun. pidana penjara, dan pidana denda paling banyak 15 Miliar rupiah.

  • Alasan Tak Tahan Sadikin Aksa Atas Tindak Pidana Perbankan Bank Bukopin
  • February 2023
    M T W T F S S
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728  
    « May    

    Recent Posts

    • Aplikasi Desain yang Sesuai Dengan Kebutuhan anda
    • Pentingnya Design, Fotografi, Photoshop, HTML5 untuk Blog Terbaik
    • Aplikasi Editing Foto untuk Para Fotografer
    • Blogger Pemula Wajib Tahu Tentang Design, Fotografi, Photoshop dan HTML5
    • OPM Mencatat 46 Aksi Kekerasan di Papua
    ©2023 HTML Blender | Powered by WordPress & Superb Themes