Menu
HTML Blender
  • Home
  • Blog
  • Design
  • Fotografi
  • Html5
  • Informasi
  • Photoshop
HTML Blender

10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya

Posted on 16/02/202124/03/2021 by joshuarobertson44t5

10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya – Bareskrim Polri ditangkap karena diduga melakukan video palsu lagu “Indonesia Raya”, mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik akun YouTube MY ASEAN. MDF ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.

10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya

Sumber : news.detik.com

htmlblender – “Ya,” kata dari Kabareskrim Komjen Listyo Sigit ketika dimintai konfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Penangkapan MDF merupakan hasil investigasi bersama oleh Polisi Malaysia atau PDRM dan Satuan Reserse Kriminal Polri. Kerja sama Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jabar juga merupakan tindakan menangkap peniru “Indonesia Raya”.

Berikut Fakta Seputar Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya yang dihimpun dari detik.com .

1. Ditangkap berkat kerja Polri, PMJ, Polda Jabar, PDRM

Sumber : news.detik.com

Atas kerjasama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan juga Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat, serta juga Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), MDF ditangkap.

Argo Yuwono, Kabid Humas Polri, dalam jumpa pers mengatakan: “Jadi kemarin selain pakai handphone juga ada Zoom antara Bareskrim Polri dan PDRM Malaysia, Jumat (1/1/2021). ) di kawasan khusus Jakarta Selatan Pernyataan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri Jl Trunojoyo.

Di Indonesia, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jabar. Slamet Uliandi, Kapolsek Reserse Kriminal, mengatakan dalam keterangan terpisah: “Tim gabungan PMJ dan Polda Jabar berada di bawah markas jaringan”.

Baca juga : Akibat Hujan Deras 7 Wilayah di Indonesia Ini Terkena Banjir

2. Ditangkap di Cianjur

Sumber : jambiekspres.co.id

Siswa SMP MDF itu ditangkap di rumahnya di Cianjur Karangtengah, Provinsi Jawa Barat pada Kamis (31 Desember 2020) malam. Dia kemudian diamankan ke Kantor Bareskrim Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Argo Yuwono berkata: “Kami menangkapnya di rumahnya tadi malam. Dia kelas tiga SMP di Cianjur.”

3. Ternyata WNI

Sumber : tagar.id

MDF bukan orang Malaysia. Warga negara Indonesia. MDF adalah siswa kelas III SMP di Cianjur, Jawa Barat. Namun, meski NJ tersebut warga negara Indonesia, MDF telah menjalin silaturahim dengan NJ (11) yang tinggal di Sabah, Malaysia.

Sebelumnya, video lagu “Indonesia Raya” sempat ditiru. Judul videonya adalah “Instrumental Indonesia Raya (video tiruan + lirik)”. Video imitasi tersebut awalnya diunggah oleh akun YouTube yang berbendera Malaysia. Dalam video tersebut terlihat ayam bergambar Pancasila dengan latar belakang merah putih.

4. Usia

Sumber : pangandaran.pikiran-rakyat.com

Siswa tahun ketiga SMP Cianjur ini berinisial MDF berusia 16 tahun. Karena itu, dia diperlakukan sesuai dengan berlakunya anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kalau MDF Cianjur berumur 16 tahun,” kata Argo Yuwono.

5. Barang bukti

Sumber : terasjabar.id

Polisi mendapat bukti dari penangkapan MDF di Cianjur. Ada komputer di telepon, yang dilindungi oleh polisi.

Tim Reserse Kriminal Polri mengatakan: “1 handphone Realme C2, 1 Kartu SIM, 1 PC rakitan terdiri dari CPU, speaker dan monitor, 1 KK atas nama MDF dan 1 akta kelahiran atas nama MDF.” .

6. Ribut dengan teman di Malaysia

Sumber : news.detik.com

Video berisi lagu-lagu meniru “Indonesia Raya” beredar melalui saluran YouTube My Asean. Kanal milik papan serat kepadatan menengah. Namun, ada cerita di balik video meniru “Indonesia Raya”.

MDF (16) mengetikkan inisial NJ (11) dengan temannya warga negara Indonesia yang tinggal di Sabah, Malaysia. Mereka berteman di dunia maya. Kedua anak itu membuat keributan karena MDF membuat video rekaman atas nama NJ di Malaysia. New Jersey tidak menerimanya dan akhirnya menambahkan gambar babi ke video tersebut.

“Akhirnya New Jersey marah sama MDF. Nah, masalahnya New Jersey bikin channel YouTube lagi dengan konten ASEAN saya. Saya ulangi channel ASEAN. Dia (New Jersey) buat channel ASEAN. Lalu, kontennya adalah sedang diedit, diedit, dan tidak didistribusikan oleh MDF. Dia hanya menambahkan … kenapa diedit, dia menambahkan babi ini dengan NJ, “kata Argo.

Ada motif balas dendam di balik peniruan “Indonesia Raya”.

Komjen Listyo Sigit Prabowo, Direktur Badan Reserse Kriminal, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diterima: “(Motifnya) sakit hati atau balas dendam.”

7. Diberi ponsel sejak kecil

Sumber : kabar24.bisnis.com

Sekarang, MDF adalah gadis baru berusia 16 tahun. Karena dia masih sangat muda, orang tuanya memberinya telepon genggam.

Ia sudah menguasai ponsel dengan konektivitas internet: “Untuk MDF Cianjur, kami juga akan membawa orang tua bersamanya dan menjelaskan bahwa sejak usia 8 tahun, MDF sudah memiliki ponsel,” kata Argo.

8. Paham kelabui petugas

Sumber : kumparan.com

Polisi menjelaskan bahwa tersangka MDF tahu cara menipu polisi. Dia telah menggunakan ponsel sejak dia berumur 8 tahun. Dia berumur 16 tahun sekarang. Cara menipunya adalah dengan menggunakan akun palsu di media sosial.

Argo dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/221): “Jadi dia belajar bagaimana mencegahnya belajar tanpa menemukan tindak pidana, tapi dia juga ketahuan.”) .

9. Nama samaran: Faiz Rahman Simalungun

Sumber : kuyou.id

MDF tidak akan menggunakan nama aslinya di media sosial. Anak Cianjur ini menggunakan nama keluarga khas dari Sumatera Utara.

“Jadi MDF namanya asli, tapi di dunia maya Faiz Rahman Simalungun, di dunia maya namanya Faiz Rahman Simalungun, tapi nama aslinya MDF,” kata Argo.

10. Terkena UU ITE-UU Lagu Kebangsaan, ditangani sebagai seorang anak

Sumber : tirto.id

MDF tunduk pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan juga Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Bendera, Bahasa, dan Simbol Nasional. Namun, MDF ditangani sesuai dengan hukum dan peraturan yang mengatur hubungan anak dengan hukum.

Argo mengatakan: “Perlakuan ini juga berlaku untuk Hukum Anak, jadi akan berbeda dengan Hukum Dewasa.”

Berikut Pasal yang diancamkan ke MDF:

Pasal 45 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)

(2) Setiap Orang yang terpenuhi unsur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara dengan hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap orang secara disengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau kebencian terhadap individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, agama, ras, dan golongan (SARA).

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

64a
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan irama, nada,  kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk mengejek atau merendahkan kehormatan dari Lagu Kebangsaan;

Pasal 70
Barangsiapa mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, ucapan, dan komposisi lain untuk memobilisasi atau merendahkan reputasi lagu kebangsaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64a dipidana dengan pidana penjara 5 tahun (lima tahun) atau pidana penjara jangka waktu tetap. tidak lebih dari 5 tahun. Denda maksimum adalah Rp. 500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah).

  • 10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya
  • February 2023
    M T W T F S S
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728  
    « May    

    Recent Posts

    • Aplikasi Desain yang Sesuai Dengan Kebutuhan anda
    • Pentingnya Design, Fotografi, Photoshop, HTML5 untuk Blog Terbaik
    • Aplikasi Editing Foto untuk Para Fotografer
    • Blogger Pemula Wajib Tahu Tentang Design, Fotografi, Photoshop dan HTML5
    • OPM Mencatat 46 Aksi Kekerasan di Papua
    ©2023 HTML Blender | Powered by WordPress & Superb Themes